Jambi – Ditlantas Polda Jambi mulai membatasi jumlah angkutan batu bara yang akan beroperasi melewati jalan Provinsi Jambi.
Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi akibat truk angkutan batu bara.
Dapat diketahui angkutan batu bara masih menjadi polemik di Provinsi Jambi, beragam cara telah dilakukan untuk mengatasi permasalah ini.
Sebagai informasi sejak 1 Mei 2023 lalu, Ditlantas Polda Jambi sudah membuat peraturan wajib dimana didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa angkutan batu bara yang ingin melewati Provinsi Jambi wajib menggunakan Pelat BH.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya akan membatasi proses mutasi ke Pelat BH untuk angkutan batu bara.
Hal ini, bertujuan untuk pembatasan kuota agar angkutan batu bara didominasi oleh warga Provinsi Jambi saja.
Diketahui hingga saat ini, sebanyak 1.700 unit angkutan batu bara sudah atau dalam proses mutasi ke pelat BH.
“Ditlantas Polda Jambi membatasi hanya boleh sebanyak 1.900 angkutan batu bara plat luar yang boleh dimutasi ke pelat BH,” kata Kombes Pol Dhafi, Kamis, 22 Juni 2023.
Kombes Pol Dhafi menambahkan pemberlakukan aturan angkutan batubara wajib menggunakan pelat BH ini dilatarbelakangi pendapatan daerah.
Dimana, dengan mewajibkan angkutan batubara menggunakan pelat BH dinilai dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah agar pembangunan infrastruktur di Jambi dapat terealisasi.