Kejati Jambi Sita Uang dan Aset Tersangka Korupsi PT SNP pada Bank 9 Jambi Senilai Rp 23,7 Miliar Lebih

Berita, Perkara6139 Dilihat

Jambi – Ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT SNP pada Bank 9 Jambi tahun 2017-2018 masih terus bergulir.

Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejati Jambi, menyampaikan perkembangan kasus korupsi dan TPPU tersebut, bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp 23,7 miliar lebih.

“Adapun uang yang disita ini berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” katanya, Kamis 15 Juni 2023.

Penyitaan itu disebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” ujarnya.

Kajati juga menegaskan, bahkan jika setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Terakhir Kajati menyampaikan selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

Reporter: Juan Ambarita