Jambi – Aturan dibuat agar dipatuhi, begitulah seharusnya. Namun pada era saat ini, tak sedikit orang atau bahkan badan usaha yang memilih untuk mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Lihat saja dealer Toyota Agung yang berada di kawasan Sipin tepatnya di Jl. Prof. Dr, Jl. Sumantri Brojonegoro, Selamat, Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Sudah jelas – jelas ada rambu lalulintas yang menyatakan bahwa di depan gedung dealer tersebut dilarang parkir. Namun pihak dealer Toyota itu seolah mengabaikannya.
Diduga mereka telah melakukan pengabaian terhadap ketentuan tersebut dalam waktu yang cukup lama. Hal itu bahkan bisa dibuktikan dengan kondisi sehari-harinya. Sejumlah kendaraan roda empat yang disinyalir merupakan kendaraan para pegawai dealer itu parkir berderet tanpa memperdulikan rambu dilarang parkir yang sudah lama terpasang.
Bahkan citra satelit pada google maps yang memperlihatkan kondisi dealer Toyota Sipin pada tahun 2022, tampak jelas sejumlah mobil parkir berderet tanpa menghiraukan rambu dilarang parkir itu.
Padahal jika mengacu pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Menyikapi hal tersebut, Deni Irawan dari LBH Rakyat Indonesia (LBH RI) mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Menurutnya hukum harus ditegakkkan sebagaimana mestinya.
“Ya itu memang jelas melanggar ya kalau saya pihak berwenang dalam hal ini Pihak Satlantas Kepolisian maupun dari Dinas Perhubungan Kota Jambi harus menindak hal itu. Simpel aja, ada itu namanya kredo hukum, fiat justitia ruat caelum. Yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” katanya belum lama ini.
Sementara itu, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran yang berlarut-larut itu ke sejumlah pihak berwenang.