Jakarta – Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, rencana produksi batu bara di Jambi mencapai 36 juta ton.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan setiap badan usaha telah memiliki dokumen studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang didalamnya termasuk memuat penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara, yang sebagian besar telah disetujui sebelum dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.
Hal tersebut diketahui lewat rilis tertulis Kementerian ESDM pada 4 Maret 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan duka cita dan prihatin atas kejadian kemacetan di Provinsi Jambi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.
Dalam rilisnya Kementerian ESDM juga menyebut, terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batu bara di Jambi, ungkap Lana, beberapa upaya dan kebijakan telah dikeluarkan Kementerian ESDM yaitu:
Pertama, mengenai jam operasi kendaraan angkutan batu bara di jalan umum atau keluar lokasi tambang setelah pukul 18.00, pembatasan muatan angkutan batu bara, kewajiban kepemilikan izin bagi kendaraan angkutan batubara, dan kewajiban untuk mematuhi rute sesuai ketentuan Pemda Jambi melalui:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batu bara.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara (dicabut).